SOSIALISASI PERDA NOMOR 8 TAHUN 2021 DI KALURAHAN SEMANU

@ws 15 Maret 2022 11:56:34 WIB

Semanu (SIDA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi Peratutan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) . Dalam aturan tersebut terdapat beberapa point tentang ketugasan, kewajiban, fungsi jalannya BUMKal yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat kecil serta kalaurahan.

Peraturan baru tersebut wajib dipedomani oleh pengurus BUMKal serta pemerintah Kalurahan. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan dan pertumbuhan unit ini selaras dan tidak adanya penyimpangan ataupun pelanggaran. Pada sosialisasi perda yang diselenggarakan di Aula Kalurahan Semanu tersebut hadir narasumber yaitu Agus Joko Kriswanto anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan dan Subiyantoro Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, PengendaliannPenduduk dan Keluarga Berencana.

Selain itu, peserta sosialisasi diantsranya pamong kalurahan, tokoh masyarakat dan lainnya. Dengan adanya sosialisasi perda anyar tersebut diharapkan semua memahami kewenangan dan lainnya tentang BUMKal.

Subiyantoro mengatakan, di Kabupaten Gunungkidul terdapat 144 Kalurahan yang tersebar di 18 Kapanewon. Adapun dari jumlah tersebut belum seluruhnya memiliki BUMKal, tinggal beberapa persen saja yang belum memiliki dan saat ini ada sebagian kalurahan yang tengah berproses.

"Memang belum semuanya memiliki BUMKal, pemerintah mendorong adanya pembentukan unit ini tapi tentunya harus disesuaikan dengan potensi yang ada dan arah kedepan akan bagaimana. Dari ratusan BUMKal yang ada baru beberapa yang tergolong mandiri, artinya mereka sukses dalam usaha ini. Bidang usaha dikelola dengan baik dan ada PAD yang masuk ke Kalurahan setiap tahunnya," ucap Subiyantoro.

"Tentu sinergitas antara pemkal dengan pengurus BUMKal harus harmonis dan transparan," imbuh dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Agus Joko Kriswanto. Menurutnya pendirian BUMKal tidak serta merta mengikuti Kalurahan lainnya. Namun harus disesuaikan dengan kemampuan dan potensi daerah teresebut. Saat ini BUMKal yang ada bergerak pada pariwisata, simpan pinjam, dan lainnya.

"Kami sangat mengapresiasi kegigihan teman-teman ini. Pada intinya majukan BUMKal untuk menuju masyarakat dan kalurahan yang sejahtera. Semanu ini juga punya toh BUMKal yang dukungan dari pemerintah kalurahannya luar biasa," ucap Joko.

Sementara itu, Carik Semanu, Suhartanto mengucapkan terimakasih atas sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2021 yang dilakukan oleh dinas dan DPRD Gunungkidul tentang BUMKal ini. Peraturan ini menjafikan bekal pemkal dan pengurus BUMKal dalam melangkah mentukan kebijagan dan program kedepan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung