KTP dan KK
26 Agustus 2018 01:46:30 WIB
Syarat mencari KTP :
- Baru
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Foto kopi C1/ KK;
- Fc Akte Kelahiran/ Ijazah
- Perubahan
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- KTP ASLI;
- Foto kopi C1/ KK;
- Dokumen yang mengalami perubahan
- Perubahan Status Perkawinan : Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Cerai
- Perubahan Data Kependudukan : Akta Kelahiran/ Ijazah
- Perubahan Agama : Pernyataan Bermaterai
- Perubahan Pekerjaan : Data Pendukung Pekerjaan
- Hilang
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Foto kopi C1/ KK;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian.
Syarat mencari KK :
- Baru/ Pecah KK
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- C1/ KK ASLI dari KK awal yang akan dipecah;
- Dokumen kependudukan dari anggota keluarga yang baru.
- Perubahan (Bertambah atau Berkurang)
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- C1/ KK ASLI;
- Dokumen yang mengalami perubahan
- Berkurang : Akta Kematian/ Surat Pindah Keluar (Pergi)
- Bertambah : Akta Kelahiran/ Surat Pindah Datang
- Hilang
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Foto kopi C1/ KK (kalau ada);
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |