KTP dan KK

26 Agustus 2018 01:46:30 WIB

Syarat mencari KTP :

  1. Baru
  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. Foto kopi C1/ KK;
  3. Fc Akte Kelahiran/ Ijazah
  1. Perubahan
  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. KTP ASLI;
  3. Foto kopi C1/ KK;
  4. Dokumen yang mengalami perubahan
  1. Perubahan Status Perkawinan : Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Cerai
  2. Perubahan Data Kependudukan : Akta Kelahiran/ Ijazah
  3. Perubahan Agama : Pernyataan Bermaterai
  4. Perubahan Pekerjaan : Data Pendukung Pekerjaan
  1. Hilang
  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. Foto kopi C1/ KK;
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian.

 

Syarat mencari KK :

  1. Baru/ Pecah KK
  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. C1/ KK ASLI dari KK awal yang akan dipecah;
  3. Dokumen kependudukan dari anggota keluarga yang baru.
  1. Perubahan (Bertambah atau Berkurang)
  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. C1/ KK ASLI;
  3. Dokumen yang mengalami perubahan

 

  1. Berkurang : Akta Kematian/ Surat Pindah Keluar (Pergi)
  2. Bertambah : Akta Kelahiran/ Surat Pindah Datang
  1. Hilang
  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. Foto kopi C1/ KK (kalau ada);

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung