Aneka Layanan
26 Agustus 2018 01:58:23 WIB
Semua pelayanan umum ke Kantor Desa wajib membawa :
- Surat Pengantar RT yang ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- foto kopi C1 / Kartu Keluarga (KK);
- Berkas-berkas yang menunjang pelayanan (keperluan masyarakat) yang akan diproses di Desa;
Nb :Pengantar RT yang berasal dari DISDUKCAPIL hanya untuk pelayanan khusus kependudukan ( KK,KTP,AKTE,PINDAH )
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |