Pernikahan
26 Agustus 2018 01:45:38 WIB
PERSYARATAN NIKAH
PERSYARATAN UMUM :
- Pengantar RT yang ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Foto Kopi KTP;
- Foto kopi KK;
- Foto kopi KTP wali nikah (jika Wali tidak dalam 1 KK);
- Foto kopi Akta Lahir/ Ijazah;
- Pas Foto ukuran 2 X 3 sebanyak 3 lembar;
- Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar.
(Pas Foto biground wajib warna biru muda)
KELENGKAPAN ADMNISTRASI DESA
- CALON MEMPELAI LAKI-LAKI
- N-1 (Surat Keterangan Untuk Nikah);
- N-2 (Surat Keterangan Asal Usul);
- N-4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua);
- N-5 (Surat Ijin Orang Tua) APABILA USIA KURANG DARI 21 TAHUN;
- Surat Pernyataan Belum Menikah/ Jejaka (bermaterai 6000 dan Foto Kopi KTP Saksi 2 orang) APABILA USIA DI ATAS 30 TAHUN DAN BELUM PERNAH MENIKAH;
- N-6 (Surat Keterangan Kematian) APABILA STATUS CERAI MATI;
- Akta Cerai Asli (APABILA STATUS CERAI HIDUP).
- Surat Keterangan Pengantar (APABILA MENIKAH DENGAN LUAR KABUPATEN).
- CALON MEMPELAI WANITA
- N-1 (Surat Keterangan Untuk Nikah);
- N-2 (Surat Keterangan Asal Usul);
- N-3 (Surat Persetujuan Mempelai);
- N-4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua);
- N-7 (Surat Kehendak Nikah);
- N-5 (Surat Ijin Orang Tua) APABILA USIA KURANG DARI 21 TAHUN, APABILA KURANG DARI 16 TAHUN KE PENGADILAN AGAMA;
- N-6 (Surat Keterangan Kematian) APABILA STATUS CERAI MATI;
- Akta Cerai Asli (APABILA STATUS CERAI HIDUP).
- CALON MEMPELAI DARI LUAR NEGERI
Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan (asal calon mempelai) dan Surat Terjemahan ASLI.
- DISPENSASI NIKAH
Apabila pendaftaran pernikahan kurang dari 10 (sepuluh) hari, maka dilakukan Disepensasi Nikah ke Kecamatan dengan Surat Pengantar dari Desa.
- BIAYA PERNIKAHAN
- Menikah di KUA : GRATIS
- Menikah di luar Kantor KUA (Bedol) : Rp. 600.000 dibayarkan di KUA
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |