Mutasi Penduduk
26 Agustus 2018 01:57:37 WIB
1. Pindah Datang
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Berkas kepindahan dari tempat asal;
- Dokumen sesuai keperluan kepindahan datang ( KK Baru atau Penambahan Anggota Keluarga dalam KK)
2. Pindah Pergi
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- KK dan KTP Asli bagi yg mau pindah;
- Surat Nikah (bila sudah menikah);
- Alamat tujuan harus lengkap (RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Kode Pos)
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |