Mutasi Penduduk

26 Agustus 2018 01:57:37 WIB

1. Pindah Datang

  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. Berkas kepindahan dari tempat asal;
  3. Dokumen sesuai keperluan kepindahan datang ( KK Baru atau Penambahan Anggota Keluarga dalam KK)

2. Pindah Pergi

  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. KK dan KTP Asli bagi yg mau pindah;
  3. Surat Nikah (bila sudah menikah);
  4. Alamat tujuan harus lengkap (RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Kode Pos)

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung