PERDES NO. 8 TAHUN 2019 TENTANG APBDES 2020 DESA SEMANU
HR 06 Maret 2020 09:51:37 WIB
KEPALA DESA SEMANU
KECAMATAN SEMANU KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DESA SEMANU
NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEMANU,
Menimbang: ......
Mengingat : ....
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA SEMANU
dan
KEPALA DESA SEMANU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa :
a. Pendapatan Asli Desa : Rp 109.150.000;
b. Transfer : Rp 3.251.004.600;
c. Pendapatan Lain-lain : Rp 12.000.000;
Jumlah Pendapatan Desa : Rp 3.372.154.000;
2. Belanja Desa :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 1.688.059.890;
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 1.816.712.994;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : Rp. 85.758.740;
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp. 504.218.387;
e. Belanja Tak Terduga : Rp. 6.000.000;
Jumlah Belanja Desa : Rp. 4.100.750.011;
Surplus/(Defisit) : Rp (728.595.411);
3. Pembiayaan Desa :
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 728.595.411;
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 0;
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. ;
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian takterpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. daftar penyertaan modal (jika tersedia};
c. daftar dana cadangan (jika tersedia); dan
d. daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya (jika ada).
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
(2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
(3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
e. berskala lokal Desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Semanu.
Ditetapkan di Semanu
pada tanggal 30 Desember 2019
KEPALA DESA,
ttd
WAHYUDI, S.IP.
Diundangkan di Semanu
pada tanggal Desember 2019
SEKRETARIS DESA,
ttd
SUHARTANTO
LEMBARAN DESA SEMANU TAHUN 2019 NO 8
Dokumen Lampiran : PERDES NO. 8 TAHUN 2019 TENTANG APBDES 2020 DESA SEMANU
Komentar atas PERDES NO. 8 TAHUN 2019 TENTANG APBDES 2020 DESA SEMANU
rancangan APBDES 2021 Kalurahan semanu sudah ada belum
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |