PERDES NO. 8 TAHUN 2019 TENTANG APBDES 2020 DESA SEMANU

HR 06 Maret 2020 09:51:37 WIB

KEPALA DESA SEMANU

KECAMATAN SEMANU KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

PERATURAN DESA SEMANU

NOMOR  8  TAHUN 2019

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA SEMANU,

Menimbang: ......

Mengingat : ....

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA SEMANU

dan

KEPALA DESA SEMANU

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   : PERATURAN    DESA   TENTANG   ANGGARAN    PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

 

Pasal   1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :

1.   Pendapatan  Desa :                                                  

a.    Pendapatan Asli Desa                                             :   Rp    109.150.000;

b.   Transfer                                                                  :   Rp 3.251.004.600;

c.    Pendapatan Lain-lain                                             :   Rp      12.000.000;

Jumlah Pendapatan Desa                                           :   Rp 3.372.154.000;

 

2.   Belanja Desa :

        a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa         :  Rp. 1.688.059.890;

        b.    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa               :  Rp. 1.816.712.994;

        c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa             :  Rp.      85.758.740;

        d.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa                :  Rp.    504.218.387;

        e.    Belanja Tak Terduga                                              :  Rp.        6.000.000;

Jumlah Belanja Desa                                              :  Rp. 4.100.750.011;

Surplus/(Defisit)                                                              :  Rp   (728.595.411);

 

3.    Pembiayaan  Desa :

a.    Penerimaan Pembiayaan                                        :  Rp.   728.595.411;

b.    Pengeluaran Pembiayaan                                       :  Rp.                    0;

Selisih Pembiayaan (a – b)                                           :  Rp.                      ;

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian takterpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

b.       daftar penyertaan modal (jika tersedia};

c.        daftar dana cadangan (jika tersedia); dan

d.       daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya (jika ada).

 

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 5

(1)     Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

(2)     Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

(3)     Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam  rancangan  peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.

(4)     Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a.  bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

b.  tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c.   berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;

d.  memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan

e.   berskala lokal Desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

a.  penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;

b.  keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan

c.   kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.

 

 

 

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam  Lembaran  Desa Semanu.

 

 

 

 

Ditetapkan di Semanu

pada tanggal   30  Desember 2019

KEPALA DESA,
 

 

ttd

             WAHYUDI, S.IP.

 

Diundangkan di Semanu

pada tanggal        Desember  2019

            SEKRETARIS DESA,
 

                    ttd

 

               SUHARTANTO

 

LEMBARAN DESA  SEMANU TAHUN 2019 NO 8

 

Dokumen Lampiran : PERDES NO. 8 TAHUN 2019 TENTANG APBDES 2020 DESA SEMANU


Komentar atas PERDES NO. 8 TAHUN 2019 TENTANG APBDES 2020 DESA SEMANU

sukarman Al ghozaly 31 Desember 2020 18:24:06 WIB
rancangan APBDES 2021 Kalurahan semanu sudah ada belum

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung