KUNJUNGAN TIM VERIFIKASI DESA BUDAYA DI DESA SEMANU

21 Maret 2019 22:18:15 WIB

Semanu (SIDA)- Hari ini (Kamis, 21 Maret 2019) Tim Verifikasi Desa Budaya dari Dinas Kebudayaan DIY berkunjung ke Balai Desa Semanu guna melaksanakan verifikasi terhadap pengelolaan kebudayaan dan pelestariannya oleh Desa Budaya Semanu. Hal ini dilakukan guna menghadapi verifikasi yang lebih besar pada tahun 2020 mendatang.

Tim Verifikasi tiba di Balai Desa Semanu pada pukul 08.30 WIB dan disambut oleh Kepala Desa Semanu beserta Perangkat Desanya, Pendamping Desa Budaya serta Pengurus Desa Budaya Semanu. Desa Semanu mendapatkan kunjungan pada jam pertama sesuai jadwal. Kunjungan ini pun merupakan kunjungan yang terakhir di wilayah Gunungkidul bersama dengan Desa Budaya Jerukwudel Kecamatan Girisubo pada jam kedua. Sedangkan kemarin Tim Verifikasi berkunjung ke Desa Budaya Putat Kecamatan Patuk dan Ngalang Kecamatan Gedangsari.

Tim Verifikasi memulai pelaksanakan verifikasi dengan wawancara kepada Pengurus Desa Budaya yang terbagi menjadi lima bagian sesuai dengan lima aspek kebudayaan yang harus dimiliki oleh setiap desa budaya. Lima aspek tersebut antara lain Aspek Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, Aspek Permainan Tradisional, Aspek Kerajinan dan Kuliner Tradisional, Aspek Tata Ruang dan Warisan Budaya serta Aspek Adat dan Tradisi.

Setiap aspek akan diwawancarai oleh Tim Verifikasi yang sebelumnya telah mendapatkan cetakan profil desa budaya serta mendengarkan paparan dari Pengurus Desa Budaya terkait profil dan potensi kebudayaan yang dimiliki oleh Desa Budaya Semanu.

Dengan diadakannya verifikasi ini, secara tidak langsung dapat memberikan gambaran bagi desa budaya terhadap kondisi pengelolaan desa budayanya. Apakah pengelolaan telah sesuai dengan harapan ataukah masih banyak kekurangan yang harus segera dilengkapi.

Dalam kunjungan tim verifikasi pada hari-hari sebelumnya, banyak ditemukan kekurangan dari segi regulasi internal desa yang berfungsi sebagai payung hukum dalam pelestarian kebudayan di desa itu sendiri. Regulasi tersebut berupa belum adanya Surat Keputusan Kepala Desa dan Peraturan Desa yang memberikan kekuatan untuk pelestarian budaya seperti perdes tentang upacara adat, penggunaan bahasa dan aksara jawa serta lain-lain.

Kelompok Kesenian dan Kebudayaan juga banyak yang belum memiliki register di Dinas Kebudayaan atau biasa disebut SKOK. Hal ini biasanya akan menghambat suatu kelompok untuk mengakses bantuan pemerintah sebagai wujud pembinaan kepada kelompok.

Tim Verifikasi mengakhiri kegiatannya pada pukul 11.00 WIB yang dilanjutkan dengan ramah tamah hingga pukul 12.00 WIB. Selanjutnya tim melanjutkan perjalanan ke lokasi pada jam kedua sesuai jadwal.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung