SEKSENAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH
angel 28 Januari 2020 07:12:51 WIB
Semanu (SIDA) – Warga Masyarakat Desa Semanu Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul masih menjalankan berbagai rutinitas kegiatan yang berhubungan dengan bidang kebudayaan, kesejahteraan sosial dan juga bidang Pemerintahan. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh warga dalam hal pemerintahan yaitu bidang pertanahan dalam hal ini transaksi peralihan hak atas tanah. Seperti peristiwa yang telah terjadi baru baru ini di Desa Semanu ada warga yang melakukan proses transaksai Jual Beli Tanah dengan melibatkan 2 padukuhan dimana penjual tanah dari Padukuhan Munggi dan Pembeli dari padukuhan Sokokerep. Sesuai dengan peraturan yang telah menjadi suatu tradisi atau bahkan sudah menjadi kewajiban bagi warga masyarakat Desa Semanu apabila melakukan transaksi peralihan hak atas tanah baik Jual beli ataupun hibah hendaknya menghadirkan beberapa pihak yang terkait untuk ikut ”seksenan” atau menyaksikan proses transaksi tersebut. Adapun pihak pihak yang harus dihadirkan yaitu Pemerintah Desa dalam hal ini Kasi Pemerintahan yang membidangi pertanahan, Dukuh beserta pengurus padukuhan dan saksi keluarga. Pihak Pemerintah Desa Semanu hadir dalam peristiwa proses peralihan hak atas tanah untuk mencocokan bidangan tanah yang biasanya masih berupa Letter C. Harapan dengan adanya tradisi Seksenan dalam setiap proses peralihan hak atas tanah akan dapat lebih menguatkan dan meminimaliskan munculnya hal hal yang tidak diinginkan, hal ini disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa Semanu Destyana Hermawati S.Pd. Kesepakatan yang telah diputuskan dalam proses peralihan Hak Atas Tanah kemudian di masukkan ke dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pihak pihak yang yang terkait. Setelah Proses peralihan hak atas tanah sudah diputuskan maka hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |