PERATURAN LURAH SEMANU NOMOR 1 TAHUN 2021
HR 24 Februari 2021 11:32:09 WIB
Peraturan Lurah Semanu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan 7, 8 dan 9 Tahun 2020.
Menindaklanjuti hasil pengarahan dari Pendamping Desa, Pendamping Kabupaten, Instansi terkait berkaitan dengan Pengelolaan Dana Desa, dengan melakukan Musyawarah kalurahan yang kemudian ditindaklanjuti permohonan rekomendasi dari Panewu maka ditetapkanlah Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa.
Diharapkan BLT Dana Desa bisa membantu dan bermanfaat bagi keluarga penerima.
Sasarannya dengan mendasar pada Aturan yang berlaku mulai dari Peraturan Perundangan-undangan, Peraturan Menteri, Peraturan Bupati dan peraturan lain yang berlaku.
Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH SEMANU NOMOR 1 TAHUN 2021
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KONTAK SATGAS P2KPA
- RAKOR RUTIN KADER POSYANDU DI KALURAHAN SEMANU
- OPTIMALISASI PENDAPATAN DAERAH MELALUI PAJAK DAERAH DI KALURAHAN SEMANU
- PENYERAHAN BANTUAN TRAKTOR OLEH BUPATI GUNUNGKIDUL
- TURNAMEN BOLA VOLI PLASTIK BENDOREJO CUP I 2025
- SEMARAK WISATA DAN BUDAYA DI RTH SEMANU
- ROAD SHOW MONEV PERTANAHAN KOLABORASI (ROTASI) DI KALURAHAN SEMANU
KONTAK SATGAS P2KPA












