PERATURAN LURAH SEMANU NOMOR 1 TAHUN 2021
HR 24 Februari 2021 11:32:09 WIB
Peraturan Lurah Semanu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan 7, 8 dan 9 Tahun 2020.
Menindaklanjuti hasil pengarahan dari Pendamping Desa, Pendamping Kabupaten, Instansi terkait berkaitan dengan Pengelolaan Dana Desa, dengan melakukan Musyawarah kalurahan yang kemudian ditindaklanjuti permohonan rekomendasi dari Panewu maka ditetapkanlah Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa.
Diharapkan BLT Dana Desa bisa membantu dan bermanfaat bagi keluarga penerima.
Sasarannya dengan mendasar pada Aturan yang berlaku mulai dari Peraturan Perundangan-undangan, Peraturan Menteri, Peraturan Bupati dan peraturan lain yang berlaku.
Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH SEMANU NOMOR 1 TAHUN 2021
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBANGUNAN JALAN PEMUKIMAN ALOKASI DANA DESA DI NGEBRAK BARAT
- PEMBANGUNAN JALAN PEMUKIMAN DI SOKOKEREP
- HARI RAYA IDUL ADHA DI KALURAHAN SEMANU
- GEBYAR BUDAYA BERSIH DUSUN DWI PADUKUHAN MUNGGI DAN WARENG
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN MELALUI GPS DI PADUKUHAN TAMBAKREJO
- SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN DI SEMANU
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN WARGA PADUKUHAN BENDOREJO MELALUI GPS