SOSIALISASI PERDA BERSAMA DLH DAN KOMISI C DPRD GUNUNGKIDUL
@ws 01 Maret 2021 15:20:48 WIB
Semanu (SIDA) - Senin (01/03/2021) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan Sosialisasi 2 Peraturan Daerah (Perda) ke warga Kalurahan Semanu. Dua Perda tersebut disosialisasikan di tempat berbeda dengan sasaran masyarakat umum agar mengetahui lebih detail terkait dengan Perda yang belum lama disahkan oleh Pemkab. Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah beserta dengan unsur pamong lainnya ini berjalan lancar dan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lokasi pertama berada di Rumah Makan Bu Tiwi Tan Tlogo diselenggarakan Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kemudian juga berkaitan dengan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Sampah dan Pelayanan Sampah atau Kebersihan.
Narasumbernya yaitu Maryanta anggota Komisi C DPRD Gunungkidul bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Adapun sedikit isi tentang peraturan tersebut diantaranya berkaitan dengan jumlah besaran retribusi yang dipungut oleh pemerintah dari sampah yang dihasilkan di pasar. Kemudian juga berkaitan dengan pengelolaan sampah yang ada.
Pasalnya selama ini produktifitas sampah yang ada cukup besar dan perlu pengelolaan yang jauh lebih maksimal. Beberapa sektor menjadi penyumbang sampah paling banyak, untuk itu perlu adanya payung hukum dalam pengelolaan sampah. Sehingga semua memiliki kesadaran dalam pengelolaan maupun penanganan.
Pemerintah sendiri juga menekankan adanya pemanfaatan sampah agar dapat digunakan kembali. Sebagai contohnya reuse yang artinya memanfaatkan kembali dengan fungsi yang berbeda , reduse yang berarti mengurangi pemanfaatkan barang yang minmbulkan tumpukan sampah, serta Reyctcle yang berarti mendaur ulang sampah untuk menjadi produk yang memiliki manfaat dan bernilai jual.
Lurah Semanu, Harto Muadzan berharap dengan adanya sosialisasi perda ini mendorong masyarakat untuk lebih perduli dengan sampah dan lingkungan mereka. Dengan demikian mereka (warga) mengetahu aturan aturan yang berlaku.
Hadir pula dalam.sosialisasi tersebut diantaranya Lurah dan Carik Semanu, BPKal Semanu, Panewu Anom Semanu, pengelola Bank Sampah Kalurahan Semanu, pengelola TP3SR Kalurahan, pamong Kalurahan Semanu, dan sebagian pamong Ngeposari.
Satu tempat lainnya yaitu di Balai Padukuhan Ngebrak Timur dilakukan sosialisasi mengenai Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Acara.tersebut juga dihadiri pamong, masyarakat (pedagang) serta narasumber dari DPRD Gunungkidul dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |