SOSIALISASI PERDA NO.3 TAHUN 2016 BERSAMA DPR

@ws 15 Maret 2021 14:50:50 WIB

Semanu (SIDA) - Senin (15/03/2021) pagi tadi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), PKK Padukuhan, dan perangkat kalurahan Semanu mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Keamanab Pangan. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan bagi masyarakat umum dan pelaku usaha untuk mengetahui keamanan pangan yang diproduksi ataupun dikonsumsi.

Adapun salah satu pokok bahasannya berkaitan dengan sertifikasi pangan industri rumah tangga (PIRT) yang wajib dimumuki oleh pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga. Sertifikasi ini dimaksudkan sebagai jaminan keaman bagi para konsumen atas bahan pangan yang mereka beli dan konsumsi. Pelaku usaha yang dibebaskan dari sertifikasi ini adalah pangan yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari ataupun pangan untuk konsumsi pribadi.

Jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan yang berlaku, maka bisa saja dikenai peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian tetap, pencabutan atau bahkan pencabutan izin usaha.

"Pangan merupakan kebutuhan pokok setiap manusia untuk itu, dari segi keamanannya perlu benar-benar diperhatikan. Jangan sampai bahan pangan yang dikonsumsi justru mengandung zat berbahaya," ucap anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Wahyu yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.

Dalam kesempatan ini dihadiri secara langsung oleh Lurah Semanu, Panewu Anom Kapanewon Semanu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kalurahan Semanu, serta dukuh di Kalurahan Semanu.

Ditempat berbeda juga diselenggarakan sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan pasar. Dimana dalam penentuan retribusi disesuaikan dengan jenis sarana prasarana yang digunakan, luas tempat dan waktu pengunaan.

Carik Semanu, Suhartanto mengatakan, kegiatan berjalan dengan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. Waktu penyelenggaraan sosialisasi juga dibatasi termasuk dengan pesertanya agar tidak menimbulkan kerumunan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung