SOSIALISASI PERDA NO.9 TAHUN 2016 BERSAMA DPR DAN DINSOS GUNUNGKIDUL
@ws 23 Maret 2021 15:10:43 WIB
Semanu (SIDA) - Bertempat di Balai Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu diselenggarkaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selasa (23/03/2021) pagi tadi, pamong Kalurahan, Dukuh, perwakilan warga dan anggota Bamuskal mengikuti kegiatan tersebut.
Adapun yang menjadi narasumber pemaparan Perda nomor 6 tahun 2016 adalah anggota Komisi B yaitu Rida Mustofa dari Fraksi Gerindra. Ia mengatakan perda ini muncul atas inisiasi dari DPRD dan Bupati Gunungkidul, yang menjadi dasar adalah selama ini penyandang disabilitas masih belum.bisa menikmati haknya secara penuh.
Sehingga muncul perpedaan. Padahal sebagaimana diketahui, penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses pelayanan umum dan lainnya harus disama ratakan oleh siapapun. Kelompok rentan ini memiliki hak dan kewajiban yang sama ditengah keterbatasan yang dialami.
Dalam kesempatan ini, dewan meminta masyarakat dan pemerintah untuk lebih memperhatikan pemenuhan hak penyandang disabilitas, misalnya saja akses pelayanan di tempat umum, layanan pendidikan, keikutsertaan jaminan sosial, rehabilitasi dan lainnya.
Sementara itu, Lurah Semanu Harto Muadzan mengatakan pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi peraturan daerah ini masyarakat dan pemerintah menjadi lebih paham mengenai aturan-aturan pemenuhan hak dan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Acara ini dimulai dari pukul 09.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dimana peserta sosialisasi diwajibkan cuci tangan, menggunakan masker, jaga jarak dan dibatasi pesertanya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |