SOSIALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH MELALUI PEMBERDAYAAN KIM
@ws 29 Maret 2021 15:31:33 WIB
Semanu (SIDA) - Bertempat di Balai Padukuhan Ngringin, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu diselenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat para Senin (29/03/2021). Dalam pelaksanaan sosialisasi dengan narasumber Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih ini peserta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada kegiatan tersebut Ketua Dewan menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi sangat perlu dipahamkan kepada masyarakat umum. Sebab, dewasa ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat pesat. Semua orang dapat mengaksesnya, untuk itu perli adanya edukasi yang lebih lagi.
Di peraturan ini ada beberapa point, salah satu yang perlu dipahami adalah adanya layanan online untuk menyampaikan aduan ataupun keluh kesah masyarakat. Layanan tersebut menjadi sebuah wadah bagi masyarakat untuk bisa berinteraksi secara langsung dengan pemerintah. Adapun caranya yaitu masyarakat bisa membuka link www.lapor.go.id atau bisa juga melalui SMS dengan format GK (spasi) aduan kirim ke 1708.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Infromatika Gunungkidul, menghimbau kepada masyarakat umum untuk menyaring informasi yang didapat sebelum di share ke media sosial ataupun masyarakat umum.
"Budayakan mengecek kebenarannya dulum dibaca secara srksama baru dishare," kata beliau.
Alangkah baiknya jika warga membagikan informasi yang benar-benar bermanfaat dan sumber informasi dipastikan terlebih dahulu. Dimaksudkan agar tidak sembarang menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.Hadir pula dalam kegiatan tersebut Carik Semanu Suhartanto,SH, Bhabinkamtimbas Kalurahan Semanu Brigadir Tumin.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |