RAPAT KOORDINASI PAMONG PEMBAHASAN PERSIAPAN SHOLAT IDUL FITRI 1442 H
@ws 10 Mei 2021 21:21:12 WIB
Semanu (SIDA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 dalam situasi dan kondisi pandemi. SE ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan ibadah umat islam di Hari Raya.
Dalam surat tersebut menyebutkan, bagi wilayah yang masuk zona hijau dan kuning diperbolehkan menyelenggarakan di masjid maupun lapangan dengan ketentuan yang berlaku mulai dari peserta dibatasi 50 persen dari kapasitas, penerapan protokol kesehatan ketat, panitia wajib pengawasan, bagi lansia yang sedang sembuh sakit tidak diperkenankan mengikuti jamaah, khutbah paling lama 20 menit.
Sedangkan untuk wilayah yang masuk zona merah tidak diperbolehkan menyelenggarakan sholat berjamaah di masjid atau lapangan. Masyarakat diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Adanya surat edaran tersebut kemudian disikapi oleh Pamong Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu. Senin (10/05/2021) sore tadi pamong kalurahan kemudian melakukan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut dan beberapa materi lainnya.
Selain itu, berdasarkan SE Gubernur DIY dalam melakukan silaturahmi tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi aglomerasi Jogja Raya juga harus memenuhi anjuran yang berlaku, mereka yang datang wajib bisa menunjukkan hasil cek bebas covid.
Satgas Kalurahan juga memiliki kewajiban dalam melakukan pengawasan silaturahmi atau halal bihalal saat Hari Raya. Termasuk tamu yang datang tidak diperbolehkan untuk menginap.
"Mari bersama menjaga kestabilan kondisi wilayah kita masing-masing sebagai antisipasi penyebaran covid19," ucap Carik Semanu, Suhartanto.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |