SOSIALISASI PERDA OLEH DPRD DAN DINAS PERHUBUNGAN DI KALURAHAN SEMANU
@ws 31 Mei 2021 19:09:58 WIB
Semanu (SIDA) - Pemerintah Kabupaten bersama anggota dewan masih menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di setiap Kalurahan. Senin (31/05/2021) pagi tadi bertempat di aula Kalurahan Semanu, Dinas Perhubungan Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi 2 peraturan daerah. Adapun pesertanya sendiri merupakan warga Semanu dan sebagian Pamong Kalurahan serta anggota Bamuskal.
Perda yang disosialisasikan adalah Perda nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut mengatur tentang ketentuan jenis kendaraan yang wajib dilakukan pengujian kendaraan secara rutin. Tindakan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana kondisi kendaraan tersebut dan kelayakannya. Kemudian berkaitan dengan retribusi yang ditarik oleh pemerintah kabupaten.
Dalam acara sosialisasi ini, dihadiri oleh narasumber dari DPRD Gunungkidul yaitu Supriyadi dari PAN dan Suwignyo. Kemudian dari Dinas Perhubungan diwakili oleh Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal Ikhrar Subarno serta Kasi Operasi dan Lalu Lintas, Bayu Aji Susilo. Pamong, Lurah, dan Bamuskal juga turut hadir.
Masyarakat dapat mempelajari fotocopyan perda yang telah diberikan untuk mengetahui jenis kendaraan apa saja yang perlu dilakukan pengujian tersebut. Kemudian tentang ketugasan dan fungsi dari anggota dewan juga dijabarkan.
Lurah Semanu, Harto Muadzan mengatakan terimakasi atas sosialisasi perda yang diberikan. Dengan begitu masyarakat semakin paham akan peraturan yang berlaku. Tidak dipungkiri bahwa Semanu banyak yang memiliki angkutan umum seperti bus, dan kendaraan lain yang figunakan untuk jasa, sehingga perlu adanya pemahaman yang lebih lagi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |