PELATIHAN PERPAJAKAN BAGI PAMONG KALURAHAN DI SEMANU
@ws 08 Juni 2021 09:56:12 WIB
Semanu (SIDA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gunungkidul mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas pamong kalurahan dalam pelatihan perpajakan. Dimaksudkan agar pamong lebih paham lagi mengenai pembayaran perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Senin (07/06/2021) pagi tadi, selain Kalurahan Semanu ada beberapa kalurahan lain yang juga mendapatkan pelatihan tersebut. Yang menjadi pokok pelatihan adalah berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22, dan 23, serta pasal 4 ayat 2.
PPh 21 merupakan pakak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya secara pribadi atas pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang mereka lakukan.
"Ada rumus untuk menghitung PPh ini. Maka dari itu pamong kalurahan kami berikan pelatihan dengan maksud agar lebih paham lagi," kata narasumber dari KPP Pratama.
Sedangkan PPN merupakan sebuah pajak yang dikenakan untuk setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN ini merupakan jenis pajak yang tidak langsung.
Dalam sosialisasi dan pelatihan ini juga diberitshukan bahwa instansi mulai diwajibkan untuk membayar pajak terhitung mulai dari bulan Juli mendatang. Adapun dalam pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan ini tetap diterapkan protokol kesehatan, sebab saat ini Gunungkidul kembali terjadi peningkatan orang terkonfirmasi positif covid19.
Lurah Semanu, Harto Muadzan mengapresiasi dan berterimakasih atas sosialisasi dan pelatihan pelaporan perpajakan ini. Diharapkan para pamong yang mengikuti pelatihan memiliki pemahaman yang lebih dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |