VERIFIKASI DAN PENEGASAN BATAS TANAH KALURAHAN SEMANU TAHAP PERTAMA
angel 24 Juni 2021 19:48:54 WIB
Semanu ( SIDA ) – Tim Verifikasi Penggunaan Tanah Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu yang terdiri dari 11 personel dan diketuai oleh Suhartanto, SH ( Carik Semanu ) mulai melaksanakan jadwal kegiatan yang telah direncanakan. Setelah melakukan koordinasi, Tim mulai menuju lokasi pendataan tanah sesuai urutan jadwal pelaksanaan yang dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2021, lokasi yang dituju yakni Tanah Kas Kalurahan Semanu ( Gunung Cili ), Tanah Lungguh Dukuh Tunggul Barat, Tanah Lungguh Dukuh Ngebrak Barat, Tanah Lungguh Dukuh Ngebrak Timur dan Tanah Lungguh Dukuh Sokokerep, Tanah Lungguh Danarta serta Tanah Kas Kalurahan Semanu yang digunakan untuk TPS 3 R dan Ipal. Saat dilokasi Tim melakukan verifikasi dan penegasan batas. Pada saat verifikasi dilokasi Tim dibantu oleh mantan Pamong Desa dan penggarap Tanah. Program kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Penggunaan Tanah Kalurahan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2020 terkait pemanfaatan Tanah Desa tutur Destyana Hermawati S.Pd salah satu anggota Tim yang juga sekaligus sebagai Jagabaya Kalurahan Semanu. Pelaksanaan pendataan Tanah Desa tahap pertama ini berjalan dengan lancar dan tetap taati prokes. Dari 11 Tim yang tidak hadir dalam pendataan tahap pertama ini 1 orang ijin dikarenakan sedang sakit.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |