SOSIALISASI PERDA NOMOR 19 TAHUN 2017 DI KALURAHAN
@ws 15 September 2021 09:35:40 WIB
Semanu (SIDA) - Selama sepekan terakhir Organisasi Perangkat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) ke sejumlah Kalurahan dengan tema yang berbeda-beda. Senin (13/09/2021) kemarin bertempat di Kantor Kalurahan Semanu dilakukan sosialisasi Perda nomor 19 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tera atau Tera Ulang dan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pelayanan Tera atau Tera Ulang.
Dalam sosialisasi perda ini diikuti oleh puluhan warga Masyarakat kalurahan Semanu Kapanewon Semanu dengan penerapan protocol kesehatan secara ketat. Adapun dalam Perda nomor 19 tahun 2017 tersebut terdiri dari 10 bab, beberapa bagian, dan 19 pasal yang mengatur tentang tera ulang.
Tera ulang ini perlu dilakukan untuk mengecek keakuratan dalam jual beli yang dilakukan oleh masyarakat dan pedagang. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan masyarakat umum. Perda yang telah disusun oleh OPD dan Dewan ini perlu disosialisasikan agar warga dan pedagang mengetahui peraturan yang berlaku itu.
Dalam sosialisasi ini, dari dinas menghadirkan anggota DPRD Gunungkidul dari fraksi Golkar yaitu Gunawan sebagai narasumber. Banyak hal yang disampaikan oleh politisi ini, salah satunya adalah ketugasan dan fungsi dari anggota dewan sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi dari tingkat bawah.
Dalam sambutannya, Lurah Semanu, Harto Muadzan berterimakasih kepada dinas terkait dan anggota dewan yang telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu. Dengan adanya sosialisasi ini nantinya warga dan pamong akan semakin mengetahui tentang aturan yang berlaku.
“Terimakasih atas waktunya dan berkenan memberikan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Tera atau Tera Ulang ini. Semoga kedepan akan bermanfaat,” ucap Lurah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |