RAKOR RUTIN PAMONG KALURAHAN SEMANU

@ws 24 September 2021 09:40:27 WIB

Semanu (SIDA) - Mendekati jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintah Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu mengadakan rapat koordinasi dengan pamong kalurahan dan dukuh dari 19 Padukuhan yang ada di Kalurahan Semanu.

Rapat koordinasi ini untuk membahas sejauh mana capaian pendapatan PBB yang dibayarkan melalui Kalurahan atau melalui Dukuh di masing-masing. Adapun kalurahan terus berupaya melakukan penagihan dan pendekatan terhadap warga yang belum membayarkan kewajibannya.

Sebagaimana peraturan yang berlaku, jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2021 adalah tanggal 30 September mendatang. Pada minggu-minggu terakhir ini pemerintah kalurahan mengoptimalkan agar warga segera membayar.

Sebab jika melampaui batas yang telah ditentukan itu wajib pajak dikenakan denda sebesar 2 persen dari pokok pajak setiap bulannya. Tentunya hal tersebut bisa membebani warga sebab argo terus berjalan.

Tim penagihan dan dukuh juga melakukan pencermatan dari data yang ada. Bagaimana capaian serta kendala yang dihadapi dalam pembayaran pajak. Sebenarnya selain melalui dukuh atau kalurahan, warga juga bisa membayar secara mandiri melalui bank yang ditunjuk kerjasama.

Ketertiban warga dalam membayarkan PBB sebenarnya sangat tinggi, namun memang ada beberapa hal yang mempengaruhi wajib pajak belum membayarkan pajaknya. Misalnya saja sudsh pindah kepemilikan dan lain sebagainya.

"Terus diupayakan agar PBB ini optimal. Kami apresiasi yang sudah tertib, sebentar yang belum bayar kami pendekatan dan pengertian," ucap Lurah Semanu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung