SOSIALISASI PERDA NOMOR 2 TAHUN 2017 DI KALURAHAN SEMANU

@ws 25 November 2021 09:25:56 WIB

Semanu (SIDA) – Dinas Pertanahan dan tata Ruang DIY menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 dan Peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 di Kantor Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu. Adapun sosialisasi ini diselenggarakan pada Selasa (22/11/2021) kemarin dihadiri oleh peserta sosialisasi dan Pamong kalurahan.

Dalam sosialisasi ini ada beberapa narasumber yang menyampaikan materi dalam perda tersebut. Diantaranya anggota DPRD DIY yaitu Suparja dan Erlia Risti, kemudian Kepala Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

Dalam kegiatan tersebut diberikan pemahaman tentang status-status tanah yang ada mulai dari tanah kasultanan, tanah dan tanah kadipaten yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum serta untuk kepentingan lainnya. Tata ruang di DIY sudah dilakukan review sejak beberapa waktu lalu dan telah disepakati.

“pemahaman mengenai tata ruang ini sangat penting diketahui. Terlebih bagi mereka yang ingin ikut mengembangkan daerah untuk membuat usaha-usaha tertentu,” kata Suparjo.

Pun demikian dengan RTRW di Kabupaten Gunungkidul yang sudah dilakukan oleh Pamong Kalurahan. Perda nya pun juga sudah disahkan oleh legislatif dan pihak eksekutif. Di kalurahan Semanu sendiri masuk dalam kawasan pengembangan industri.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung