MONEV KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) PADUKUHAN NGRINGIN
angel 28 November 2021 18:13:45 WIB
Semanu (SIDA) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak beberapa tahun silam memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Kawasan Bebas Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah sendiri sejak awal gencar melakukan sosialisasi dan pemetaan daerah KTR, yang mana sudah mulai disikapi dengan baik oleh sejumlah lini.
Untuk mendukung adanya peraturan dari Pemerintah tersebut, masyarakat di Padukuhan Ngringin Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu pun juga memberlakukan peraturan tersebut di lingkungan mereka. Hal ini dilakukan selain mematuhi aturan yang berlaku juga menjaga kesehatan bagi keluarga dan tetangga yang tidak merokok. Sebab perokok pasif justru lebih rentan terserang penyakit dibandingkan dengan perokok aktif. Adapun komitmen KTR yang diterapkan oleh masyarakat Padukuhan Ngringin adalah tidak merokok di masjid dan mushola, tidak merokok saat pertemuan di RT 05 dan RT 04, pertemuan di rumah Pak Dukuh dan saat pertemuan di Balai Padukuhan. Respon masyarakat sendiri cukup baik dalam hal ini sehingga sampai sekarang komitmennya terus dijalankan. “Kami terapkan kesepakatan ini sejak tahun 2019 silam. Alhamdulillah warga juga kooperatif,” ucap Dukuh Ngringin Frediyanto. Dan pada hari Sabtu (27/11/2021) Padukuhan Ngringin kedatangan petugas dari Puskesmas 1 Semanu dalam rangka Monitoring dan Evaluasi KTR. Pihak puskesmas mengapresiasi komitmen yang ditetapkan oleh masyarakat Padukuhan Ngringin, sejumlah edukasi dan himbauan juga diberikan kepada warga agar wawasan mereka lebih luas kembali. “KTR ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015,” ucap Ita Haryani Setiono petugas dari Puskesmas yang menyampaikan materi dalam kegiatan ini. Warga yang hadir pada acara tersebut perwakilan dari unsur RT, RW, PKK dan Lembaga Padukuhan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |