RAKOR RUTIN PAMONG KALURAHAN SEMANU BULAN MARET

@ws 22 Maret 2022 17:00:07 WIB

Semanu (SIDA) - Pemerintah Kalurahan Semanu menggelar rapat koordinasi tentang Pajak Bumi Bangunan tahun 2022 yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak di Kalurahan Semanu. Adapun dalam rapat kali ini, Panewu Semanu yaitu Emanuel Krisna Juwoto juga turut hadir dan memberikan arahan bagi pamong kalurahan serta dukuh-dukuh yang bertugas sebagai juru pungut PBB.

Dalam acara ini, Panewu Semanu memberikan arahan kepada pamong dan dukuh agar amanah dalam melakukan ketugasannya yaitu memungut pajak dari masyarakat atau wajib pajak di wilayah masing-masing. Sosialisasi terhadap warga juga perlu dilakukan agar mereka tidak kaget saat diminta untuk membayarkan kewajibannya kepada negara.

"Untuk tahun ini saya harap semua tertib membayarkan pajaknya, sehingga capaian pendapatan pajak dari kalurahan Semanu dapat meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ucap Panewu Semanu.

Disamping itu, ia juga berharap para petugas lebih amanah dan terhindar dari penyimpangan atau penyalahgunaan uang PBB.

"Jangan sampai ada tindakan-tinfakan yang merugikan, sebab dampaknya cukup panjang. Saya harap semua bersikap amanah," imbuhnya.

Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah memulai pemungutan PBB. Adapun data dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, target pendapatan PBB P2 tahun 2022 ini sebesar 26 miliar lebih yang diproyeksikan berasal dari 606.875 objek pajak yang ada di Gunungkidul. Peningkatan target ini dikarenakan adanya peningkatan objek pajak dan adanya beberapa kawasan yang Nilai Jual Objek Pajaknya naik.

Sementara itu, Lurah Semanu, Harto Muadzan mengatakan, saat ini untuk pembayaran pajak bisa dilakukan melalui dukuh, kalurahan atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemkab Gunungkidul. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat. Namun kultur di Semanu sendiri biasanya masyarakat membayarkan pajak mereka melalui Kalurahan atau dukuh setempat.

"Saya berharap warga kami semuanya tertib membayarkan pajak sebelum tanggal 30 September 2022 mendatang," kata Lurah Semanu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung