SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2020
angel 04 April 2022 19:56:52 WIB
Semanu, SIDA – Pada hari Senin tanggal 4 April 2022, Perwakilan warga masyarakat Padukuhan Bendorejo, Perwakilan Lembaga Padukuhan Kalurahan Semanu menghadiri undangan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kapanewon Semanu dan dilaksanakan di Balai Padukuhan Bendorejo Kalurahan Semanu.
Narasumber yang hadir menyampaikan materi yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Wiwik Widiastuti SE,MM. Materi Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan informasi mengenai Program Peka Latika Prima. Dinas Dukcapil juga telah membuka Pelayanan Adminduk secara Daring Online melalui WhatsApp dengan tujuan agar dapat mempermudah warga dalam melakukan proses kepengurusan Adminduk.
Turut hadir dalam Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2020 ini Tim dari Kapanewon Semanu, Lurah Semanu beserta Perwakilan Dukuh dan juga Bhabinkamtibmas Semanu. Harapan kedepannya dengan pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan agar warga masyarakat mengetahui serta memahami isi dari Perda Nomor 11 Tahun 2020, dan warga masyarakat dapat menyadari betapa pentingnya data administrasi kependudukan dan apabila masih ada warga masyarakat yang belum berbenah mengenai adminduknya maka untuk segera memulai mengurusnya sesuai dengan data yang sebenarnya. Acara sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2020 tersebut berjalan dengan lancar.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |