SOSIALISASI PERDA NOMOR 12 TAHUN 2015
angel 05 April 2022 15:08:13 WIB
Semanu ( SIDA ) – Pada hari Selasa tanggal 5 April 2022, Perwakilan warga masyarakat Padukuhan Ngebrak Barat beserta Perwakilan Lembaga Padukuhan menghadiri undangan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kapanewon Semanu dan dilaksanakan di Balai Padukuhan Ngebrak Barat Kalurahan Semanu.
Narasumber yang hadir menyampaikan materi yakni dari Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul M. Farid Juni Haryanto, SE Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Agus Joko Kriswanto. Materi Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Dalam sosialisasi tersebut juga diberikan sesi tanya jawab mengenai permasalahan maupun saran masukan tekait dengan keberadaan pasar yang ada di lingkungan Kalurahan Semanu.
Turut hadir dalam Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2015 ini Tim dari Kapanewon Semanu, Lurah Semanu beserta Ketua Bamuskal dan perwakilan anggotanya juga Bhabinkamtibmas dan Babinsa Semanu. Harapan kedepannya dengan pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan agar warga masyarakat mengetahui serta memahami isi dari Perda Nomor 12 Tahun 2015, dan warga masyarakat dapat berpartisipasi, bekerjasama dalam melestarikan pasar rakyat dan bersama sama menjaga kebersihan keamanan dan ketertiban pasar sehingga dapat menciptakan suasana pasar yang nyaman proses transaksi jual beli berjalan dengan lancar. Acara sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2015 tersebut berjalan dengan lancar, peserta sosialisasi sangat aktif dalam mengikuti acara dari awal sampai akhiri.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |