SOSIALISASI PERDA NOMOR 14 TAHUN 2020 DI PADUKUHAN NITIKAN TIMUR
angel 05 Juli 2022 14:01:45 WIB
Semanu ( SIDA )-Pada hari Senin, 04 Juli 2022 bertempat di Balai Padukuhan Nitikan Timur dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kapanewon Semanu dengan peserta dari Perwakilan warga masyarakat dan perwakilan Lembaga Padukuhan Nitikan Timur Kalurahan Semanu.
Narasumber yang hadir menyampaikan materi yakni dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Fitri iswinayu dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Agus Joko Kriswanto. Materi Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 Tim dari Kapanewon Semanu, dan Lurah Semanu serta Dukuh Nitikan Timur.
Dalam sosialisasi tersebut juga diberikan sesi tanya jawab mengenai permasalahan maupun saran masukan terkait dengan materi yang telah disampaikan yang terjadi lingkungan Kalurahan Semanu.
Harapannya dengan pengetahuan yang telah diterima dari Sosialisasi ini warga bisa mengelola sampah dengan sebaik-baiknya sehingga dapat bermanfaat bagi warga salah satunya bisa untuk pupuk pertanian tutur Lurah Semanu Drs. Harto Muadzan M.Si. Dan kedepannya warga masyrakat Padukuhan Nitikan Timur berkeinginan untuk dapat mendirikan Kelompok Penanggulangan Sampah Mandiri. Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tersebut berjalan dengan lancar, peserta sosialisasi sangat aktif dalam mengikuti acara dari awal sampai akhir.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |