SOSIALISASI PERDA NOMOR 2 DI PADUKUHAN PRAGAK

@ws 19 Juli 2022 10:12:36 WIB

Semanu (SIDA) – Retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Gunungkidul telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2017 yang kemudian terjadi perubahan ketiga ini yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 yang dilaksanakan sosialisasinya di Padukuhan Pragak Senin (18/7/2022). Kegiatan yang dihadiri oleh Tata Laksana Kalurahan Semanu Kuwat ini menyebutkan bahwa agar obyek wisata di Kabupaten Gunungkidul dapat berkembang dengan pesat diperlukan penanganan dan pengelolaan yang secara khusus menangani tempat Pariwisata.

Obyek wisata diharapkan merupakan salah satu andalan pemasukan pendapatan asli daerah sehingga diperlukan juga penanganan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendapatan.Maka dengan adanya sosialisasi ini harapannya seluruh warga semakin sadar betapa pentingnya menjaga dan mengolah tempat-tempat wisata dan olahraga yang ada di masing-masing Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung