SINERGITAS PENANGANAN ODGJ DI PADUKUHAN WARENG

@ws 21 Juli 2022 15:50:21 WIB

Semanu (SIDA) – Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dikatakan bahwa orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara teknis operasional antara kesehatan dan sosial, maka atas kerjasama antara keluarga, Dukuh setempat yang diwakili oleh Ketua Jagawarga Dusun Wareng Sunarto, Kamituwa Semanu Susti Wulansari, Bhabinkamtibmas Briptu Widya Pangestika,SH dan TKSK Semanu Daryanto Rabu (20/7/2022) melakukan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan cara membawa pasien Ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan penanganan, karena dirasa meresahkan tetangga di sekitarnya. Harapannya dengan kegiatan penanganan ini akan membuat pasien terkontrol dan dapat dikondisikan serta dapat diatur kembali oleha keluarga, karena dengan kondisi yang sekarang adalah pasien tidak dapat dikontrol oleh keluarga itu sendiri sehingga nantinya pasien ODGJ tersebut dapat hidup dengan layak sesuai dengan warga masyarakat lainnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung