SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 DI KALURAHAN SEMANU

@ws 25 Juli 2022 16:15:59 WIB

Semanu (SIDA) – Hari ini Senin 25 Juli 2022 di Balai Padukuhan Sambirejo Kalurahan Semanu diadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Dalam isi Perda bahwa retribusi persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian persetujuan bangunan gedung. Di Kabupaten Gunungkidul merupakan kabupaten yang mengalami perkembangan dalam hal laju pertambahan penduduk dan keragaman dimensi pembangunan insfrastruktur, hal tersebut beriringan dengan pesatnya pembangunan gedung menjadi hal yang amat penting untuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penataan bangunan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyadari sepenuhnya bahwa pelayanan perijinan persetujuan bangunan gedung tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi aktif dan dukungan dari masyarakat.

Dalam kegiatan di padukuhan Sambirejo Kalurahan Semanu yang dihadiri oleh Lurah Semanu Drs. Harto Muadzan,M.Si, Panewu Semanu yang diwakili Jawatan Praja Heri Wibowo, DPRD Gunungkidul Agus Heri Kriswanto dan OPD terkait serta Dukuh setempat Wiyana. Kegiatan ini terlaksana dengan protokol kesehatan covid 19

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung