SOSIALISASI PERDA NOMOR 2 DI PADUKUHAN CLOROT
angel 08 Agustus 2022 21:25:25 WIB
Semanu ( SIDA ) - Pada hari Senin, 08 Agustus 2022 bertempat di Balai Padukuhan Clorot dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kapanewon Semanu dengan peserta dari Perwakilan warga masyarakat dan perwakilan Lembaga Padukuhan Clorot Kalurahan Semanu.
Narasumber yang hadir menyampaikan materi yakni dari Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten Gunungkidul Aning Tri S dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Agus Joko Kriswanto. Materi Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga.
Turut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 kepala Jawatan Kemakmuran dari Kapanewon Semanu, dan Lurah Semanu dalam hal ini diwakili Tata Laksana Kalurahan Semanu Kuwat, serta Dukuh Clorot Subadi, juga Bhabinkamtibmas Kalurahan Semanu Briptu Widya.
Dengan diselenggarakannya Sosialisasi kali ini diharapkan warga dapat mengembangkan pariwisata setempat khususnya sektor desa wisata agar dapat memajukan perekonomian masyarakat, agar nantinya pendapatan daerah tidak hanya didapat dari retribusi saja namun juga dari Desa Wisatanya.
Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 tersebut berjalan dengan lancar, peserta sosialisasi sangat aktif dalam mengikuti acara dari awal sampai akhir.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |