SOSIALISASI PERDA NOMOR 2 DI PADUKUHAN CLOROT

angel 08 Agustus 2022 21:25:25 WIB

Semanu ( SIDA ) - Pada hari Senin, 08 Agustus 2022 bertempat di Balai Padukuhan Clorot  dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kapanewon Semanu dengan peserta dari Perwakilan warga masyarakat dan perwakilan Lembaga Padukuhan Clorot Kalurahan Semanu.

Narasumber yang hadir menyampaikan materi yakni dari Kepala Bidang Pengembangan Destinasi  Pariwisata Kabupaten Gunungkidul  Aning Tri S dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Agus Joko Kriswanto. Materi Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 tentang  Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga.

Turut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 kepala Jawatan Kemakmuran  dari Kapanewon Semanu, dan Lurah Semanu dalam hal ini diwakili Tata Laksana Kalurahan Semanu Kuwat, serta Dukuh Clorot Subadi, juga Bhabinkamtibmas Kalurahan Semanu Briptu Widya.

Dengan diselenggarakannya Sosialisasi kali ini diharapkan warga dapat mengembangkan pariwisata setempat khususnya sektor desa wisata agar dapat memajukan perekonomian masyarakat, agar nantinya pendapatan daerah tidak hanya didapat dari retribusi saja namun juga dari Desa Wisatanya.

Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 tersebut berjalan dengan lancar, peserta sosialisasi sangat aktif dalam mengikuti acara dari awal sampai akhir.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung