SOSIALISASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2021 DI PADUKUHAN TUNGGUL TIMUR

angel 04 Oktober 2022 20:14:39 WIB

Semanu ( SIDA ) - Pada hari Senin, 03 Oktober 2022 bertempat di Balai Padukuhan Tunggul Timur  dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor  7 Tahun 2021. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kapanewon Semanu dengan peserta dari Perwakilan warga masyarakat dan perwakilan Lembaga Padukuhan Tunggul Timur Kalurahan Semanu.

Narasumber yang hadir menyampaikan materi yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL–PP) Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Agus Joko Kriswanto. Materi Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban.

Turut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 Panewu Anom  dari Kapanewon Semanu, Lurah Semanu, serta Dukuh Tunggul Timur.

Dengan diselenggarakannya Sosialisasi kali ini diharapkan warga dapat mengerti dan memahami perlunya meningkatan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga dengan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan ketertiban dapat tercipta ketentraman, kedamaian dan kenyamanaan dalam lingkungan masyarakat. Dan untuk kedepannya semoga kegiatan seperti Sosialisasi ini dapat terus berkesinambungan tutur Lurah Semanu Drs. Harto Muadzan M.Si.

Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tersebut berjalan dengan lancar, peserta sosialisasi sangat aktif dalam mengikuti acara dari awal sampai akhir. Informasi kegiatan Sosialisasi ini disampaikan oleh dukuh Tunggul Timur Suhardi

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung