SOSIALISASI PERDA NOMOR 8 TAHUN 2021 DI PADUKUHAN WARENG

angel 10 Oktober 2022 20:47:13 WIB

Semanu (SIDA) - Pada hari Senin, 10 Oktober 2022 bertempat di Balai Padukuhan Wareng Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu  dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor  8 Tahun 2021. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kapanewon Semanu dengan peserta dari Perwakilan warga masyarakat dan perwakilan Lembaga Padukuhan Wareng.

Narasumber yang hadir menyampaikan materi yakni dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul serta Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Agus Joko Kriswanto. Materi Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021 tentang  Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan.

Turut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021 Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semanu, Lurah Semanu, serta Dukuh Wareng yang baru saja dilantik pada tanggal  7 Oktober 2022 Agus Nugroho.

Dengan diselenggarakannya Sosialisasi kali ini diharapkan warga dapat mengerti dan memahami pentingnya keberadaan BUMKal diwilayah Kalurahan Semanu. Bumkal sebagai badan hukum yang didirikan oleh Kalurahan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Kalurahan.

Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021 tersebut berjalan dengan lancar, peserta sosialisasi sangat aktif dalam mengikuti acara dari awal sampai akhir. Informasi kegiatan Sosialisasi ini disampaikan oleh Dukuh Tunggul Timur Suhardi yang sebelum dilantik Dukuh Wareng yang baru menjabat PLT.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung