PERATURAN KALURAHAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TH. 2022

HR 13 Februari 2023 11:46:17 WIB

 

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan Kalurahan, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Kalurahan (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Kalurahan dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan Kalurahan menjadi kewajiban Pemerintah Kalurahan sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan Kalurahan.

Laporan Pertanggungjawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBKal Kalurahan Semanu yang disampaikan oleh Lurah kepada Bupati setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Lurah paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.


Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Kalurahan Semanu TA 2022 ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal TA 2022 dengan menyertakan lampiran:

  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Kalurahan Semanu TA 2022 sesuai Form yang ditetapkan,
  2. Laporan Aset Kalurahan, dan
  3. Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Kalurahan.

Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBKal Kalurahan Semanu TA 2022  tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.

Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Kalurahan sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri Bamuskal dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Sedangkan secara tidak Langsung laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBKal Kalurahan Semanu juga disampaikan  melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi seperti papan Informasi Kalurahan, website resmi Pemerintah Kalurahan Semanu.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG LAPORANG PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TH. 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung