PERATURAN KALURAHAN SEMANU NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG APBKAL TAHUN 2023
13 Februari 2023 12:55:00 WIB
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan Informasi Publik, memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya masyarakat Kalurahan Semanu, maka pemerintah kalurahan Semanu berusaha dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin untuk memberikan layanan baik layanan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Maupun Layanan Informasi lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Binangun berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
- Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
- Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
- Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni (1) penyelenggaraan pemerintah desa, (2) pelaksanaan pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, (4) pemberdayaan masyarakat desa, dan (5) penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa.
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN SEMANU NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG APBKAL TAHUN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Widodo
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah w...baca selengkapnya
08 Februari 2025 22:44:33 WIB -
teknonews
Program Unggulan Kejar Paket (Ja-Ket) yang dijalan...baca selengkapnya
09 Desember 2023 22:49:41 WIB -
Adelina DA conceicao
Tdak dapat bantuan lagi itu masalahx apa...baca selengkapnya
14 Agustus 2023 18:56:12 WIB -
Imam Suharjo
Alhamdulillah moga alus dan lancar semuanya...baca selengkapnya
28 November 2022 16:46:33 WIB -
Harni
Selamat dan sukses untuk rekan rekan yang nantiny...baca selengkapnya
01 Oktober 2022 19:06:08 WIB -
Sutriz dram
Arisan budaya adiluhung perlu di lestarikan oleh g...baca selengkapnya
22 Agustus 2022 20:21:26 WIB -
sukarman Al ghozaly
tolong upayakan setiap hari selalu memberikan info...baca selengkapnya
20 September 2021 21:39:44 WIB -
Widodo
Semoga kepengurusan yang baru ini dapat bersinergi...baca selengkapnya
03 September 2021 00:02:10 WIB -
Bambang Wibisono
Boleh diberikan maksud dan pengertian lebih mendal...baca selengkapnya
03 Januari 2021 09:42:00 WIB -
sukarman Al ghozaly
rancangan APBDES 2021 Kalurahan semanu sudah ada b...baca selengkapnya
31 Desember 2020 18:24:06 WIB
KONTAK SATGAS P2KPA
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











