PERATURAN LURAH NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN SEMA
HR 13 Februari 2023 13:36:44 WIB
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Kalurahan Semanu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023;
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Lurah ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran.
Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN SEMANU TAHUN 2023
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |