SOSIALISASI PERDA NO. 13 TAHUN 2020 DI KALURAHAN SEMANU

suharni 24 Maret 2023 12:14:06 WIB

Semanu (SIDA) –Senin (20/3/2023) Dusun Semanu Tengah Kalurahan Semanu dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Hadir Lurah Semanu Drs. Harto Muadzan, M.Si. , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Agus Joko Kriswanto dan Fajar Nugroho, S.IP., MAP. Seksi Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Acara Sosialisasi yang di hadiri dari beberapa elemen masyarakat di Padukuhan Semanu Tengah, Tokoh masyarakat, Pendidik PAUD, RT, RW, Dukuh Semanu Tengah, Ibu ibu muda, Wakil Ketua Bamuskal Kalurahan Semanu Frans Edy Wardhana, S.PT., serta Briptu Widya Pangestika Bhabinkamtibmas Kalurahan Semanu.

Dalam sosialisasi ini disampaikan betapa pentingnya pemenuhan hak anak. Hak anak memperoleh perhatian dari keluarga terutama kedua orang tuanya. Serta dijelaskan akibat dari kurangnya perhatian kepada anak bisa berakibat fatal. “Semoga dengan sosialisasi ini Bapak/Ibu lebih memperhatikan putra putrinya, seingga anak-anak bisa tumbuh dan berkembang penuh kasih sayang dan menjadi calon calon pemimpin yang berkualitasdi masa yang akan datang.”jelas Harto Muadzan dalam sambutannya.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung