SOSIALISASI PERDA NO. 3 TAHUN 2015 DI KALURAHAN SEMANU

suharni 24 Maret 2023 12:15:13 WIB

Semanu (SIDA) –Selasa, 21 Maret 2023, Kalurahan Semanu tepatnya Padukuhan Tambakrejo dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hadir pada kesempatan tersebut Drs. Harto Muadzan, M.Si. Lurah Semanu, Ramelan Supama, SE. Kelompok Substansi Pendapatan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ngatimin, SE. Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semanu serta Wiwik Widiastuti, SE., MM., Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Peserta sosialisasi di Padukuhan Tambakrejo selain kelompok Wanita Tani, RT, RW, Dukuh, dan Tokoh masyarakat hadir beberapa pedagang Kaki lima yang berada di Padukuhan Tambakrejo. Peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi dengan banyaknya usulan dan pertanyaan dari peserta. Banyak sekali informasi yang di dapat oleh warga terkait tatacara dan aturan menjadi Pedagang Kaki Lima di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dimulai dari pendataan, jenis tempat usaha, serta bidang usaha. Pendaftaran PKL di laksanakan oleh SKPD Pelaksana bersama dengan Kepala Desa, sedangkan maksud dari pendaftaran PKL adalah untuk pengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum berusaha. PKL wajib melakukan tanda daftar Usaha yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL dilokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2015 ini akan menambah wawasan dan memahami kepastian hukum bagi Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung