SOSIALISASI PERDA KOMISIONAL NO 1 TAHUN 2017 DI KALURAHAN SEMANU

suharni 02 April 2023 12:08:31 WIB

Semanu (SIDA) –Kamis ( 28/03/2023) di Balai Padukuhan Nitikan Timur, Kalurahan Semanu, sosialisasi Perda Komisional yang dilaksanakan oleh pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Turut mengundang sosialisasi ini Ketua DPRD DIY Nuryadi,S.Pd.  dan di hadiri oleh Agus Joko Kriswanto Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drs. Harto Muadzan. M.Si. Lurah Semanu, Depi Nugroho Dukuh Nitikan Timur, Drs. Bambang Wisnu Handoyo sebagai pemateri serta lembaga Padukuhan, tokoh masyarakat dan warga Padukuhan Nitikan Timur.

Dalam memberikan materi Bambang Wisnu Handoyo,menjelaskan apa itu Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten juga menjelaskan bagaimana tata cara atau aturan dalam mengelola serta memanfaatkan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam pembawaannya, Bambang Wisnu Handoyo mampu menyita perhatian warga Nitikan Timur dengan bukti warga sangat antusias dalam mendengarkan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

"Dengan adanya sosialisasi Perda Komisional Nomor 1 Tahun 2017 ini, akan memudahkan kami Pemerintah Kalurahan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan secara maksimal dan tidak menyalahi aturan."Jelas Harto Muadzan pada sambutannya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung