SOSIALISASI PERDA NO. 7 TAHUN 2022 DI DUSUN WARENG SEMANU
suharni 03 April 2023 16:12:19 WIB
Semanu (SIDA) –Senin, 3 April 2023 di Balai Padukuhan Wareng, Kalurahan Semanu dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hadir Lurah Semanu Drs. Harto Muadzan, M.Si. , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Agus Joko Kriswanto dan Wijang Eka Aswarna, M.Si. Kepala Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Gunungkidul, Marsudi, S.Sos. Kepala Jawatan Kapanewon Semanu serta Tenaga Kesjahteraan Sosial Kapanewon Semanu Daryanto. Kegiatan Sosialisasi di Padukuhan Wareng ini di hadiri dari beberapa elemen masyarakat di Padukuhan Wareng, Tokoh masyarakat, LPMP, RT, RW, Dukuh Wareng, Ketua Bamuskal Kalurahan Semanu Ir. Edi Hertanta.
Sebagai salah satu nara sumber pada sosialisasi ini Agus Joko Kriswanto menjelaskan tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yaitu adalah pemberian dukungan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah ( dalam hal ini yang dimaksud yaitu Bupati Gunungkidul) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemeritahan yang menjadi kewenangan daerah otonom kepada Pesantren berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan pengaturan fasilitasi penyelenggaraan pesantren di dalam Peraturan Daerah adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam bagi masyarakat, memperkokoh Pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari Budaya, menegakkan Pancasila dan melestarikan keistiewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan,dakwah, serta pemberdayaan masyarakat serta mengoptimalkan peran Pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di Daerah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |