SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 3 TAHUN 2015 DI KALURAHAN SEMANU

suharni 09 Mei 2023 15:32:32 WIB

Semanu(SIDA) –  Padukuhan Munggi Pasar, yang merupakan Padukuhan terdekat dengan Kantor Kalurahan Semanu, Senin (8/5/2023) mendapatkan kesempatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penataan dan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Yang di selenggarakan oleh Kapanewon Semanu, dengan Moderator Ngatimin, SE., Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semanu. Hadir sebagai narasumber Maryanto, A.Md Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gunungkidul, R. Ramelan, SE., dari Dinas Perdgangan Kabupaten Gunungkidul, hadir pula Ketua Bamuskal Kalurahan Semanu, Kuat Tata Laksana Kalurahan Semanu, Dukuh Munggi Pasar dan tokoh tokoh, kader dan anggota masyarakat Padukuhan Munggi.

Dalam Sosialisasi ini di bahas beberapa kendala yang terjadi juga tindakan yang sudah di ambil serta rencana kedepan tentang penataan pedagang kaki lima yang banyak sekali di wilayah Padukuhan Munggi Pasar. Dari dinas sudah membuatkan tempat sebagai ajang untuk berjualan yang lebih layak sebenarnya di kawasan Terminal Semanu untuk mengurai pedagang-pedagang yang masih sering mengelar dagangannya di pinggir jalan yang akhirnya mengganggu arus lalulintas di sekitar Pasar Munggi. Namun demikian mengatur banyak pedagang memang masih kesulitan, ada yang sudah menyewa didalam pasar namun tetap masih berjualan di pinggir jalan.

Ini menjadi masalah yang harus dipecahkan bersama antara Dinas terkait, Pengelola pasar, Pedagang, Pemerintah Kalurahan serta semua pihak yang terkait termasuk masyarakat sekitar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung