SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 4 TAHUN 2022 DI KALURAHAN SEMANU

suharni 15 Mei 2023 14:37:08 WIB

Semanu(SIDA) –  Padukuhan Clorot, yang merupakan Padukuhan paling Selatan Kalurahan Semanu, Senin (15/5/2023) mendapatkan kesempatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kebudayaan. Yang di selenggarakan oleh Kapanewon Semanu, dengan Moderator Marsudi, S.Sos., Jawatan Sosial Kapanewon Semanu. Hadir sebagai narasumber Hudi Sutamto Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Agus Sri Winarno dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, hadir pula Ketua Bamuskal Kalurahan Semanu, Carik Kalurahan Semanu, Dukuh Clorot dan tokoh tokoh, kader dan anggota masyarakat Padukuhan Clorot.

Dalam Sosialisasi ini di bahas pengertian Kebudayaan menurut Perda No. 4 Tahun 2022 yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya melalui proses belajar yang memengakar di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kebudayaan melalui kebijakan pengaturan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuksebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Dalam pengelolaan Kebudayaan dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang giat, bekerja dan atau berkaryadalam bidang yang berkaitan dengan objek Kebudayaan.

Dengan adanya sosialisasi Pengelolaan Kebudayaan di Padukuhan Clorot ini, Pemerintah dan masyarakat Kalurahan Semanu semakin meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Kebudayaan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung