SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO 9 TAHUN 2022 DI KALURAHAN SEMANU

suharni 16 Mei 2023 18:20:59 WIB

Semanu (SIDA)- Selasa 16 Mei 2023, Kalurahan Semanu tepatnya Padukuhan Tambakrejo, hari ini mendapatkan kesempatan penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hadir sebagai nara sumber Maryanta, A.Md. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Astuti Rahayu, SE. MT. dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul. Hadir pula Kardiyo Kepala Sub. bagian P dan K Kapanewon Semanu, Tata Laksana Kalurahan Semanu Kuwat, Sutarto Dukuh Padukuhan Tambakrejo, Perwakilan Bamuskal, RT,RW, Kader dan tokoh masyarakat di Padukuhan Tambakrejo.
Pada kesempatan ini nara sumber menjelaskan menurut Perda no. 9 Tahun 2022 Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalamrangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Dijelaskan pula Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung