SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 5 TAHUN 2022 DI KALURAHAN SEMANU

suharni 22 Mei 2023 12:58:24 WIB

Semanu(SIDA) – Senin, 22 Mei 2023  tepatnya di Padukuhan Sokokerep, yang merupakan salah satu padukuhan yang penduduknya banyak di Kalurahan Semanu dan penduduknya berprofesi sebagai pedagang dan usaha rumahan, mendapatkan kesempatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Joko Agus Kriswanto Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sukardi, SE Kepala Seksi Pengembangan Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul. Acara dipandu oleh Heri Wibowo, S.IP. Kepala Jawatan Praja Kapanewon Semanu. Dalam sosialisasi ini dijelaskan pentingnya Memiliki Ijin Usaha dan saat ini sudah dipermudah lagi cara mendaftarkannnya melalui Aplikasi OSS, dan syarat pengajuan Ijin Berusaha yaitu menyiapkan NIK, NPWP,Email dan Nomor Telepon.

“Dengan adanya sosialisasi ini, harapan kami warga antusias mendaftarkan usahanya agar mendapatkan hak-hak sebagai pengusaha walaupun usaha kecil-kecilan.” Harapan Harto Muadzan,M.Si. Lurah Semanu dalam sambutannya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung