SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 1 TAHUN 2021 DI KALURAHAN SEMANU

suharni 22 Mei 2023 15:18:17 WIB

Semanu(SIDA) – Senin, 22 Mei 2023  di Padukuhan Tunggul Timur mendapatkan kesempatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Suwignyo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Endang Tri Utami, SH. Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, hadir pula Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semanu Ngatimin, SE. Dalam sosialisasi ini dijelaskan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima Bantuan Hukum, sedangkan Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuasi dengan ketentuanperaturan Perundang-undangan. Dan Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang ber KTP, berdomisili di Gunungkidul yang menghadapi masalah hukum.

“Dengan adanya sosialisasi ini, harapan kami warga masyarakat Kalurahan Semanu menjadi memahami aturan Hukum yang ada, sehingga dapat menerapkannya di kehidupan bermasyarakat agar tidak melanggar hukum yang ada..” jelas Drs. Harto Muadzan,M.Si.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung