PERATURAN LURAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHU
HR 18 Januari 2024 06:05:55 WIB
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Kalurahan Semanu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024, maka perlu menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024;
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Lurah ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran.
Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |