PENYULUHAN HUKUM DI KALURAHAN SEMANU

suharni 24 Februari 2024 13:05:18 WIB

Semanu(SIDA) – Pemerintah Kalurahan Semanu bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Sekawan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, tanggal 21 Februari 2024 mengadakan penyuluhan Hukum dengan tema Pentingnya Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Anak.

Acara di buka oleh Lurah Semanu Drs. Harto Muadzan, M.Si. dan diikuti oleh peserta dari beberapa kalangan di Kalurahan Semanu, ada Pamong baik Dukuh dan Kasi Kaur, Lembaga Kalurahan ada PKK, juga LPMK sedangkan dari LBH Sekawan Ahmad Yazid Mubarok, SH., dan Sulistyarini, SH.

Dalam penyampaian materi disampaikan perlindungan anak terdiri dari dua unsur yaitu hak anak dan kewajiban negara, kewajiban orang tua, kewajiban keluarga dan masyarakat. Hak anak berupa  untuk mendapatkan pendidikan, sekolah/lembaga pendidikan memberikan perlindungan kepada anak dari kekerasan dan kekesarasan seksual, yang dilakukan oleh tenaga pendidik/guru, sesama murid sekolah atau pihak lain, hak diasuh oleh orang tuanya langsung, berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya, kesehatan juga kesejahteraan. Dan yang memiliki kewajiban dalam perlindungan anak adalah Pemerintah Pusat , Daerah, Orang tua, Keluarga.

Mengapa kepedulian terhadap Perlindungan anak begitu penting, karena rawan menjadi korban kekerasan, pelecehan seksual pelaku kejahatan. Langkah yang harus dilakukan apabila anak menjadi korban yaitu memastikan keamanan dan keselamatan anak, mengajak anak bercerita, yakinkan anak bahwa tidak bersalah, menjaga kerahasiaan kejadian, data pribadi anak, menghubungi Call Center sapa129 (dikelola kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak), melaporkan ke unit PPA di Polres dan meminta bantuan LBH.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung