PEMKAL SEMANU HIMBAU WARGA AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL  (IKD)

angel 28 Februari 2025 15:21:29 WIB

Semanu  (SIDA) – Mendasar Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B/400.12.2.2/775/GUB Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Pemerintah Kalurahan Semanu sebagai instansi penyelenggara urusan administrasi kependudukan dan telah menjadi mitra dalam melaksanakan Program Kerjasama (PKS) dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalurahan Semanu yang telah memenuhi syarat untuk melakukan Aktivasi Identitas kependudukan Digital (IKD).

Identitas kependudukan digital (IKD) merupakan aplikasi yang berisikan informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk digital di perangkat smartphone atau gadget dan memiliki fitur untuk pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Sederhananya KTP itu ATM dan IKD itu mobile banking, jadi seseorang kini tidak lagi harus selalu memegang KTP dalam bentuk fisik karena seluruh informasi sudah bisa diakses dalam satu aplikasi di perangkat. Tentunya penggunaan identitas kependudukan digital berikan sejumlah manfaat baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun elemen lainnya.

Persyaratan daftar Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Memiliki smartphone Android Minimal versi 5 atau IOS versi 11;
  2. Memiliki Alamat email/surel dan No Seluler;
  3. KTP-el / Sudah perekaman KTP-el;

Dengan Aktivasi IKD warga masyarakat dapat memperoleh berbagai manfaat diantaranya Memastikan Data kependudukan Sesuai, Tersedia Fitur Pelayanan Adminduk, Efisiensi Administrasi, Menghindari resiko pemalsuan , pencurian data, dan permudah akses fasilitas layanan publik.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung