PEMKAL SEMANU TURUT MENGHIMBAU KEPADA WARGA MASYARAKAT MENGENAI SE BUPATI NO 2 TAHUN 2025

angel 07 Maret 2025 12:01:00 WIB

Semanu ( SIDA ) - Berdasarkan Surat Edaran Bupati NOMOR 02 TAHUN 2025 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelaksanaan Usaha Hiburan Dan Rekreasi Jenis Usaha Hiburan Malam, Panti Pijat, Arena Permainan, Dan Usaha Jasa Makanan Dan Minuman Serta Usaha Solus Per Aqua ( SPA ), Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Di Gunungkidul, maka Pemerintah Kalurahan Semanu turut menyampaikan informasi tersebut kepada warga masyarakat Kalurahan Semanu. Melalui Jagabaya Kalurahan Semanu Destyana Hermawati S,Pd, menghimbau kepada masing masing Dukuh yang ada di kalurahan Semanu untuk menyampaikan informasi mengenai Surat Edaran Bupati terbut kepada warga masyarakat untuk menjadi perhatian bersama.

 

Dokumen Lampiran : PEMERINTAH KALURAHAN SEMANU TURUT MENGHIMBAU KEPADA WARGA MASYARAKAT MENGENAI SE BUPATI NO 2 TAHUN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung