MUSYAWARAH PADUKUHAN DAN JARING ASPIRASI OLEH BAMUSKAL kALURAHAN SEMANU

HR 17 Mei 2025 21:11:21 WIB

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga berpengaruh Pada RPJMKalurahan Semanu yang semula 6 tahun perlu dilakukan review penambahan menjadi 8 tahun. Menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kapanewon dan DPMKP2KB kaitan penyusun review RPJMKal, pemerintah Kalurahan Semanu mengadakan Musduk dan Jaring Aspirasi ke 19 Padukuhan guna menampung masukan dan usulan-usulan kegiatan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan. Masukan dan Usulan dari padukuhan akan digunakan sebagai bahan dan materi awal penyusunan Rewiew RPMKal dan usulan RKPKAL 2026. Tentunya usulan-usulan tersebut masih melalui tahapan berikutnya yaitu Musyawarah Kalurahan (MUSKAL), Musrenbang, kemudian disusun menjadi rancangan PERKAL yang masih dibahas dan disepakati bersama Bamuskal, selanjutnya dimintakan evaluasi Bupati melalui Kapanewon. Masih diperlulkan tahapan-tahapan panjang dalam melakukan REVIEW RPJMKAL dan ditindaklanjuti dengan RKPKAL tahun 2026. 

Diharapkan masyarakat yang diwakili oleh perwakilan masyarakat dapat menyampaikan usulan prioritas  dan terukur sehingga diperoleh perencanaan yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat. 

Dokumen Lampiran : MUSYARAWAH PADUKUHAN DAN JARING ASPIRASI OLEH BAMUSKAL kALURAHAN SEMANU


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung