FASILITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN

HR 21 Mei 2025 10:49:41 WIB

Senin, 21 Mei 2025 di Ruang Rapat Kapanewon Semanu dilaksanakan kegiatan Fasilitas Penyusunan Produk Hukum. Hadir sesuai undangan dalam kegiatan ini yaitu Carik Semanu, Jagabaya Semanu, Ulu-ulu Semanu dan Kaur Tata Laksana Semanu mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh Kapanewon Semanu dengan nara sumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Dalam hal ini narasumber menyampaikan beberapa hal diantaraya:

Pada Diktum mMngingat dimasukkan yang wajib-wajib saja tidak usah semua dimasukkan, karena tidak berpengaruh,  yang dimasukkan ke diktum mengingat hanya yang mendelagsikan dan dasar pembentukan daerah.

Dalam ketentuan umum yang perlu dicantumkan adalah kata-kata yang sering disebut dalam pasal-pasal. Kunci ketentuan umum yaitu memberikan definisi istilah yang sering ditemukan di peraturan tersebut. Dimulai dari istilah-istilah umum dulu kemudian ke istilah  yang khusus.

Diharapkan dengan adanya kegiatan fasilitas penyusunan produk Hukum Kalurahan, dari jajaran Kasi, Kaur dan Carik dapat bersama-sama menyusun Peraturan Desa maupun Produk Hukum desa yng menjadi kewenangan Kalurahan dengan baik.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung